Mohon cross cek Dan tabayun dulu yah..
DAFTAR BEBERAPA PRODUK MAKANAN YANG DIISSUKAN HARAM ATAU DIRAGUKAN KEHALALANNYA BERDASARKAN SYARIAT ISLAM.
oleh: Drs. H. Abdul Malik, S.H.,M.H. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Walisembilan Semarang.
Pada saat ini, di pasaran banyak beredar produk dan bahan baku makanan, obat-obatan, kosmetika, dll. yang diissukan dibikin dari barang haram atau produk yang tidak bersertifikat halal, bagaimana hukum mengkonsumsinya menurut syariat Islam?
Hukumnya boleh dikonsumsi karena asal segala sesuaru adalah suci atau halal ( Kaidah fikih: alAshlu fil asy-ya' atthoharoh), akan tetapi kalau ragu-ragu sebaiknya dihindari.
Kalau issue tersebut benar maka sangat diharapkan dengan hormat :
- bagi produsen untuk bisa mengganti bahan baku yang haram diganti dengan bahan baku yang halal karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam.
- bagi BPOM indonesia khususnya pegawainya yang muslim dan PPOM MUI seyogyanya bisa bekerja dng teliti dan maksimal seta berperan aktip tidak perlu menunggu permohonan/laporan agar konsumen muslim bisa terhindar dari produk-produk yg berbau haram.
Ini dia daftarnya, baca kemasannya terlebih dahulu sebelum membelinya.
1/15. Ang Ciu, Peng Cu, Sake, Mirin, arak merah/putih/mie/gentong:
Berfungsi untuk menghilangkan bau amis. mampu mempertahankan aroma ikannya. Ang Ciu sering sekali dipakai dalam mengolah Sea Food, Chinese Food, Japanese Food, Bakmi ikan, Bakso ikan, dll.
Sebagai bahan pengganti yang halal a.l.: campuran kecap asin. jahe dan jeruk lemon.
2/15. Emulsifier/stabilizer : E470, E471, E472, E473, E474, dan E475, dan Exxx dari lemak haram.
Berfungsi sebagai pengembang, pelembut dan penstabil adonan agar tidak cepat menurun, yang sering dipakai adalah Lesitin dan beberapa produk lain yg menggunakan kode awalan E (E-numbers; Exxx), jika ia berasal dari lemak babi atau lemak hewan halal yg tidak disembelih maka hukumnya jelas haram. Kandungan bahan haram (senyawa turunan babi) pada emulsifier/stabilizer ini bisa dicek dengan menggunakan berbagai perangkat analisis kimia.
Sebagai bahan baku pengganti yang halal a.l.: Telur (kandungan emulsifier alami terbanyak pada bagian kuning telur dan pada putih telur hanya terdapat sedikit saja, zat yang menjadikan telur sebagai emulsifier alami adalah zat Lesitin), Kedelai, Tepung kanji, Gelatin, atau dan Susu Bubuk.
3/15. Lesitin:
Berfungsi menggurihkan dan menikmatkan rasa, melembutkan dan menghaluskan tekstur dll.
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan, dan biasanya untuk pembuatan kue dan roti dari bahan bakunya biasanya dari babi karena di samping kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya relatif murah.
Sebagai bahan baku pengganti yang halal a.l. lestin dari bahan kedelai (Soy Lechitine, Soya Lecithin atau Soja Lecithin) atau yang telah bersertifikat halal.
4/15. Rhum:
Cairan alkohol yang berfungsi mengharumkan yang sangat menyengat yang sering dipakai dalam proses pembuatan roti (bakery). Roti black forest, sus fla, dan taart sering menggunakan rhum. Oleh karena mengandung ethanol (ethyl alcohol) minimal 38-40% dan memiliki sifat memabukkan (bila dikonsumsi dalam jumlah banyak), maka rhum ini dikategorikan sbg khamr. Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles (contohnya : Toffieco, Jamaica, dll). Di toko bahan roti, nama rhum ini sudah tidak asing lagi. Oleh karena termasuk dalam kategori khamr, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.
Sebagai bahan baku pengganti yang halal a.l. a) Blackstrap Molasses, b) membuat Simple Syrup dengan bahan: 100 gr gula pasir 100 ml air, cara membuatnya: kedua bahan di atas dimasak hingga gula larut keseluruhan, matikan api, lalu dinginkan, ditambahkan flavour sesuai selera, atau c) memakai air jeruk manis yang diberi sedikit madu.
5/15. Lard (lemak babi):
Berfungsi kue dan roti menjadi harum, lezat, nikmat, renyah, lentur dsb.
Lard adalah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebut lemak babi (istilah khusus untuk lemak sapi adalah thallow). Bahan ini sering sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue dan roti. Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis Lard ini dihukumi haram. Hati-hati bila membeli roti di toko roti yg tidak memiliki Sertifikat Halal. Bisa jadi bau harum semerbak roti yg sedap juga merupakan efek yg diharapkan dari penggunaan LARD.
yang dibuat dari kelapa, kacang tanah, atau tumbuh-tumbuhan lainnya.
Catatan : beberapa tahun yg lalu, salam seorang dosen senior di Fak. Peternakan UGM pernah menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab pada sebuah produk makanan di Australia. Meskipun ditulis dengan huruf Arab, tetap saja Lard HARAM hukumnya.
Sebagai bahan baku pengganti yang halal a.l.: mentega atau lemak nabati yang dibuat dari kelapa, kacang tanah, atau tumbuh-tumbuhan lainnya.
(Sumber: wabsite ybs. a.l. Hasil Penelitian dari Nanung Danar Dono Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta PhDstudent di College of Medical, Veterinary, dan Life Sciences, Univ. Glasgow, otlandUK),
0 comments:
Post a Comment