Polemik bawa anak kecil ke masjid

💞 POLEMIK MEMBAWA ANAK KE MASJID 💞
 
🖋Ditulis oleh: Wira Mandiri Bachrun

Perlu diketahui oleh para orang tua bahwa pada asalnya diperbolehkan untuk membawa anak-anak ke masjid. Hal ini termasuk proses pembiasaan agar mereka (terutama yang laki-laki) terbiasa dengan shalat berjama’ah ke masjid.

Kita dapati di beberapa hadits, Rasulullah membiarkan anak-anak berada di masjid, bahkan beliau pernah shalat sambil menggendong Umamah, cucu  beliau dari Zainab.

Di dalam hadits Abu Qatadah disebutkan, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam shalat sambil menggendong Umamah cucu beliau. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dan juga beliau pernah mempersingkat shalat karena mendengar tangisan anak kecil di tengah-tengah shalat.

Kata beliau shallallahu alaihi wasallam,

إِنِّي لأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ

“Saat aku shalat dan ingin memanjangkan bacaanku, tiba-tiba aku mendengar tangian bayi sehingga aku pun memendekkan shalatku, sebab aku tahu ibunya akan susah dengan adanya tangisan tersebut.” (HR. Al Bukhari)

Beliau bahkan memerintahkan anak-anak yang sudah berusia tujuh tahun untuk shalat, bahkan memerintahkan untuk memukul mereka apabila tidak mau shalat di usia sepuluh tahun.

(مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)

“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur tujuh tahun dan pukullah mereka pada umur sepuluh tahun, apabila mereka meninggalkannya.” (HR. Abu Daud)

Dan tentu saja apabila anak tersebut laki-laki, maka yang lebih utama dia diajarkan shalat di masjid.

Tapi sekarang masalahnya, ternyata sebagian anak-anak itu membuat kekacauan di masjid dengan berlari-lari dan berteriak-teriak sehingga mengganggu kekhusyukan jama’ah lainnya. Apakah tetap diperbolehkan membawa anak-anak bila kondisinya seperti itu?

Jawabannya tidak. Anak yang belum mumayyiz atau bahkan belum bisa tertib di masjid dan mengganggu jama’ah lainnya hendaknya tidak dibawa ke masjid.

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam sebuah fatwanya menjelaskan,

Anak-anak yang umurnya belum sampai  empat tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya tujuh tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini.

Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda,

((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ))

“Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!”

Jika anak-anak yang berumur empat tahun tidak bisa sholat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tuanya membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara yang sangat mendesak, seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini. Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi TIDAK MENGGANGGU orang-orang yang sholat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang sholat, janganlah orang tuanya membawanya.

Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, maka orang itu diberi udzur untuk meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jama’ah karena adanya udzur, yaitu menjaga anak. (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 643)

Dalam fatwa lainnya beliau juga mengatakan,

Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid JIKA MEREKA MENGGANGGU orang-orang yang shalat, karena (suatu ketika) Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar menuju para shahabatnya saat mereka sedang sholat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:

((لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ، أَوْ قَالَ: فِي الْقِرَاءَةِ))

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan atas yang lain dalam membaca Al Qur’an atau dalam bacaan.” (HR. Ahmad 2/36)

Jika mengacaukan orang shAlat dilarang, padahal dalam membaca Al Qur’an, maka bagaimana dengan main-mainnya anak-anak kecil?

(Lihat Majmu’ Fatawa Wa Rasail Ibni Utsaimin [12/325])

0 comments:

Post a Comment