Pembukaa. Vikanah 2

PENDAFTARAN WA VIKANAH GELOMBANG 2 TELAH DIBUKA
Assalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh...
Alhamdulillah, Atas Izin Allah FP VIdeo Kajian Sunnah (VIKANAH)
telah membuat media dakwah lain selain via Facebook, yaitu :
1) GRUP WA VIKANAH
2) TELEGRAM VIKANAH ( http://telegram.me/
videokajiansunnah )
Yang di Bimbing Oleh Ustadz Mas'ud Abu Abdillah Hafidzahullah..
Grup WhatsApp VIKANAH (Video Kajian Sunnah) telah berjalan 2 Bulan akan membuka Pendaftaran Baru,
Antum bisa mendaftar sebagai:
-Admin Grup
-Member/Anggota Grup
Dengan Ketentuan :
-Muslim Ahlusunnah Wal Jama'ah (Laki-laki dan Prempuan dipisah grupnya)
-Memiliki Hp dengan Aplikasi WhatsApp
-Sanggup untuk menerima dan men download Video yang di Share tiap Harinya (Ukuran 5-10 Mb)
-Mengikuti Tata Tertib Yang Berlkaku (Di Posting Setelah Grup Sudah Mulai Operasional)
Waktu Pendaftaran :
-Awal Pendaftaran : 1 Januari 2016
-Akhir Pendaftaran : 31 Januari 2016
Cara Pendaftaran :
1. yang ingin mendaftar bisa menghubungi No WA berikut (Tidak Menerima Via SMS)
Ikhwan(Pria) : 0882-1073-6863
Akhwat (Wanita) : 0878-8500-4569
2. Kirim Identitas dengan format :
Nama :
No Hp :
Domisili :
Umur :
Sebagai :
Contoh
Nama : Abdullah
No Hp : 085714144xxx
Umur : 25 Tahun
Domisili : Selangor, Malaysia
Sebagai : Member Grup
atau
Nama : Siti
No Hp : 085714145xxx
Umur : 31 Tahun
Domisili : Tambun,Bekasi, Indonesia
Sebagai : Admin Grup
Nb:
*Grup Khusus Untuk Share Video Kajian Sunnah
*Grup Akan dibuat 2 (1 Grup Materi dan 1 Grup Diskusi)
*Pendaftaran Bisa Diwakilkan (1 Orang Bisa Mendaftarkan orang lain dengan ketentuan orang yang bersangkutan sudah mengetahui akan dimasukkan grup)
Barakallahufikum...
Bagikan Ke orang-orang yang kita sayangi
dan kasihi karena Allah...
Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﺩَﻝَّ ﻋَﻠَﻰ ﺧَﻴْﺮٍ ﻓَﻠَﻪُ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﺟْﺮِ ﻓَﺎﻋِﻠِﻪِ
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia
akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang
mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).

0 comments:

Post a Comment